Tentang Kami

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu diikuti dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu.

Struktur organisasi Bappeda dan Litbangda terdiri dari Kepala Bappeda dan Litbangda yang memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi serta membawahi secretariat dan 5 (lima) bidang. Bidang tersebut diantaranya Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Bidang Perekonomian (PE), Bidang Infrstruktur dan Kewilayahan (Infraswil), dan Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Selain itu juga terdapat kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari Fungsional Peneliti dan Fungsional Perencana. Kelompok jabatan fungsional bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Bappeda-Litbang