Usulan Inovasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah. Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: Kepala Daerah, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. Melalui Sistem Informasi Inovasi Daeraha Kabupaten Indramayu (SIDAYU) proposal inovasi daerah dapat disampaikan ke Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu untuk kemudian diproses sesuai peraturan.

No. Nama NIK Telepon Alamat Pekerjaan Nama Inovasi Proposal Detail