Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengkajian peraturan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Untuk menyelenggarakan tugas ,bidang penelitian dan pengembangan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Penyusunan kebijakan teknis,rencana,program,dan anggaran penelitian pengembangan Daerah;
  2. Pengoordinasian Pelaksanaan kegiatan Penelitian dan pengembangan daerah ;
  3. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah;
  4. Penyelenggaran Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  5. Pelaksanaan pemantauan,evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronasi pelaksanaan penelitian dan pengembambangan daerah ;
  7. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala terkait dengan tugas dan fungsinya;