Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengkajian peraturan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Untuk menyelenggarakan tugas ,bidang penelitian dan pengembangan mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian Penyusunan kebijakan teknis,rencana,program,dan anggaran penelitian pengembangan Daerah;
- Pengoordinasian Pelaksanaan kegiatan Penelitian dan pengembangan daerah ;
- Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah;
- Penyelenggaran Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- Pelaksanaan pemantauan,evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronasi pelaksanaan penelitian dan pengembambangan daerah ;
- Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala terkait dengan tugas dan fungsinya;